Dugaan Korupsi Pemerintahan Tetty Paruntu ‘Bermuara’ ke Polda dan Kejaksaan



Manado - Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 berbandrol sekitar Rp 470 miliar, dibawah pimpinan Bupati, Christiany Eugenia Paruntu SE, diduga kuat diselewengkan.

Hal ini membuat dua LSM, yakni Aliansi Reformasi Peduli Masyarakat Minahasa Selatan (ARPMM) dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, melaporkannya ke instansi penegak hukum.

Menariknya, kedua instansi yang menerima laporan tersebut menyatakan siap untuk menuntaskan perkara itu.

Indikasi penggunaan uang negara yang merugikan masyarakat Minahasa Selatan (Minsel), dilaporkan ARPMM ke Kejati Sulut pada empat bulan lalu bersamaan dengan dugaan ijasah palsu Bupati Minsel.

Sementara LCKI Sulut melaporkan, perkara ini ke Polda Sulut, dua pekan lalu. Hal ini membuat, Tipikor Polda Sulut akhirnya harus menunggu hasil kebijakan dari Kejati, sebelum memproses lebih lanjut dugaan penyelewangan itu.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik melalui Kasubdit Tipikor AKBP William Simanjuntak, ketika dikonfirmasi, tidak menepis hal tersebut.

“Itu sudah ditangani oleh jaksa, kita masih menunggu hasil kebijakan. Kita tetap siap mengusutnya,” ungkap William.
Sedangkan di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulut, Steven Kamea, melalui telepon seluler, membenarkan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui indikasi korupsi penggunaan APBD Minsel tahun 2012, mencuat ke media setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulut, menemukan beberapa kejanggalan dalam proses audit.

Sehingga, BPK memutuskan tidak memberikan opini atau Disclaimer terhadap hasil audit LKPD Minsel 2012.
Sayangnya, meski telah dilaporkan ke aparat hukum, hingga kini belum ada kejelasan apakah Pemkab Minsel terbukti telah menyelewengkan dana tersebut atau tidak.

Comments

Popular posts from this blog

Mumi Biksu Ditemukan Dalam Posisi Lotus

Bocah 5 Tahun Ini Bisa Menghajar Anda !