Dijatuhkan Vonis Mencuri, 2 Waria Tetap Santai

Manado, CSN – Dua lelaki yang diketahui waria yakni, James Katiandago alias Vera (33) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, dan Nandito Djufri (21) warga Kelurahan Singkil II Lingkungan I Kecamatan Singkil, divonis Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (24/9) karena terbukti mencuri. James alias Vera di vonis 1 tahun penjara sedangkan Nandito di vonis 1,4 tahun karena terdakwa adalah seorang residivis.

Menariknya, dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang diketuai Uli Purnama SH, kedua terdakwa terlihat santai dan tenang-tenang saja.
“Kalian ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP, karena melakukan pencurian. Selesai ini kalian cari pekerjaan, jangan lagi mencuri,”kata Uli sambil tersenyum.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Kalesaran SH, menjatuhkan tuntutan lebih tinggi. James dituntut 1,5 tahun dan Nandito di tuntut 2 tahun penjara.
Namun oleh Majelis Hakim meringankan hukuman mereka dikarenakan beberapa pertimbangan lain.
Diketahui kejadian berawal, Senin 24 Maret 2014 sekira pukul 02.00 Wita, saat itu Vera sedang mangkal di depan Bank Mandiri, diajak oleh Nandito untuk pergi ke Perkamil. Dijalan, Nandito memberitahu kepada Vera bahwa ia akan melakukan aksi pencurian. Ajakan itu diiayakan oleh Vera yang masih berdandan seperti Waria.

Tepatnya di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, kedua waria ini berhenti di rumah Keluarga Fredy Patandjanan. Rumah itu sudah disurvey oleh Nandito satu hari sebelumnya untuk mengetahui cara masuk rumah. Dengan gampang, Vera masuk ke rumah sementara Nandito menunggu diluar.

Vera menggasak HP Samsung dan Balckberry. Tak lama Nandito Masuk dan mengambil TV LCD merk Sharp. Usai mencuri, kedua waria ini pergi dan menjual barang-barang tersebut untuk dipakai hura-hura.

Comments

Popular posts from this blog

Mumi Biksu Ditemukan Dalam Posisi Lotus

Bocah 5 Tahun Ini Bisa Menghajar Anda !